Siapa yang berhak mendapatkan warisan ?
Ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu pewarisan karena undang-undang (ab-intestato) dan pewarisan karena ditunjuk dalam Surat Wasiat (testamentair). Pewarisan berdasarkan undang-undang
adalah pewarisan yang ditentukan oleh ‘hubungan
darah’ antara Pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) dengan ahli
waris.
Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi 4 (empat)
golongan, yaitu:
- Golongan I: suami/istri, anak;
- Golongan II: orang tua, saudara dan keturunan saudara. Berhak sebagai ahli waris hanya apabila Golongan I atau keturunannya tidak ada;
- Golongan III: kakek, nenek dan garis keturunan ke atas (leluhur). Berhak sebagai ahli waris hanya apabila Golongan I dan Golongan II atau keturunannya tidak ada; dan
- Golongan IV: keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke enam. Berhak sebagai ahli waris hanya apabila Golongan I,Golongan II dan Golongan III atau keturunannya tidak ada.
Seorang ahli waris dapat dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli
waris, dan dengan demikian tidak mungkin
mendapat warisan, karena beberapa alasan (KUH Perdata Pasal 838):
a.
dia yang telah dijatuhi hukuman karena
membunuh atau mencoba membunuh orangyang meninggal itu;
b.
dia yang dengan putusan Hakim pernah
dipersalahkan karena dengan fitnah telahmengajukan tuduhan terhadap pewaris,
bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
c.
dia yang telah menghalangi orang yang telah
meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik
kembali wasiatnya;
d.
dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau
memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
No comments:
Post a Comment