DISCLAIMER:

Jawaban pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap/dimaksudkan sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Thursday, July 6, 2017

Pewaris Menikah Dua Kali

P (laki-laki) meninggal dunia, menikah dua kali, meninggalkan seorang istri (A), dua anak hasil perkawinan dengan (A) dan satu anak hasil perkawinan dengan istri pertama yang telah meninggal dunia. 
Pertanyaan
Siapa yang berhak mewaris dan berapa bagian masing-masing?

Jawab
Kasus tersebut dapat dibuat bagan sebagai berikut:


Sesuai dengan ketentuan Pasal 852 jo 852a KUH Perdata, yang berhak mewaris adalah istri (A), dua anak hasil perkawinan P dengan A dan satu anak hasil perkawinan P dengan istri pertama. Bagian masing-masing adalah ¼ bagian.


No comments:

Post a Comment