P (laki-laki) meninggal dunia, menikah dua kali, meninggalkan
seorang istri (A), dua anak hasil perkawinan dengan (A) dan satu anak hasil
perkawinan dengan istri pertama yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan
Siapa yang berhak mewaris dan berapa
bagian masing-masing?
Jawab
Kasus tersebut dapat dibuat bagan sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 852 jo
852a KUH Perdata, yang berhak mewaris adalah istri (A), dua anak hasil
perkawinan P dengan A dan satu anak hasil perkawinan P dengan istri pertama.
Bagian masing-masing adalah ¼ bagian.
No comments:
Post a Comment